Pendamping Lokal Desa (PLD) Komposisi PLD diatur sebagai berikut: Kecamatan dengan 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) Desa, ditempatkan minimal 1 (satu) orang PLD dengan jenjang Tenaga Terampil Pemula, Kecamatan dengan lebih dari 4 (empat) Desa, jumlah PLD adalah jumlah Desa dibagi 4 (empat). Apabila terdapat sisa 1 (satu) sampai 3 (tiga) Desa Desa atau kelurahan dipandang sebagai titik awal pemberdayaan potensi daerah. Dengan adanya pemetaan potensi desa/kelurahan ini dapat digunakan untuk mengetahui informasi tentang potensi-potensi yang terdapat, serta dapat digunakan sebagai bahan perencanaan pengembangan desa/kelurahan. RT dan RW merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang ada di desa//kelurahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga berfungsi sebagai perantara penyampaian kebijakan, program, dan kegiatan-kegiatan pemerintah kelurahan, daerah maupun nasional dan juga sebagai lembaga pertama penerima aspirasi dan kepentingan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perbekel memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut : a). Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti : pencegahan dan penanggulangan bencana. b). Melaksanakan pembangunan di desa, seperti : pembangunan bidang kesehatan. c). Pembinaan kemasyarakatan, seperti : Selain itu, dengan mengetahui jumlah penduduk yang ada di kota kecil, maka pembangunan di kota kecil dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat, sehingga kebutuhan hidup penduduk di kota ini dapat terpenuhi dengan baik. 2. Kota Sedang (50.000 sampai 100.000 jiwa) Klasifikasi kota berikutnya adalah kota sedang. Jika surat pernyataan belum menikah dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pembuat pernyataan. Maka beda halnya dengan surat keterangan belum menikah ini yang mengharuskan pihak lain, dalam hal ini Ketua RT untuk tingkat RT/RW, Kepala Desa untuk di Desa maupun Lurah untuk di Kelurahan. Itulah bedanya. Untuk apa orang mengurus surat keterangan ini? 4T5Wh.

apa perbedaan desa dengan kelurahan